GEMINITIKTOK – Prof. Mr. Soepomo tercatat sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam pembentukan dasar-dasar konstitusi negara. Dalam sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia, Ia bukan hanya seorang ahli hukum tata negara, tetapi juga seorang pemikir brilian yang memiliki visi jauh ke depan tentang arah bangsa yang merdeka. Di balik naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi fondasi hukum Indonesia, terselip pemikiran-pemikiran Soepomo yang mendalam dan filosofis.
Awal Kehidupan dan Pendidikan
Soepomo lahir pada 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sejak muda, kecerdasannya sudah tampak menonjol. Ia menempuh pendidikan di Europeesche Lagere School (ELS), lalu melanjutkan ke Rechtschool di Batavia. Tak berhenti di situ, Soepomo menuntaskan studi hukumnya di Universitas Leiden, Belanda—tempat banyak tokoh intelektual Indonesia mengasah pikirannya.
Di Leiden, Soepomo mendalami hukum tata negara dan mulai mengembangkan gagasan tentang negara yang tidak sekadar mengadopsi sistem Barat, tetapi yang berakar pada nilai-nilai Indonesia. Di sinilah awal mula lahirnya pemikiran integralistik khas Soepomo.
Kontribusi dalam Perumusan UUD 1945
Nama Soepomo mulai menempati posisi sentral saat Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945. Ia termasuk dalam jajaran tokoh yang merumuskan dasar negara dan Undang-Undang Dasar. Di tengah perdebatan mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan, Soepomo menawarkan gagasan negara integralistik—sebuah konsep di mana negara tidak sekadar menjadi alat kekuasaan, tetapi sebagai pengejawantahan kesatuan antara rakyat dan pemimpin.
Menurut Soepomo, negara Indonesia tidak boleh meniru sistem liberal Barat yang menekankan individualisme ekstrem. Ia justru menekankan pentingnya gotong royong, kekeluargaan, dan integrasi antara pemimpin dan rakyat. Pemikiran ini menjadi landasan kuat dalam perumusan UUD 1945, khususnya dalam pasal-pasal yang menyangkut bentuk negara, kekuasaan presiden, dan peran rakyat.
Seorang Pakar Hukum yang Rendah Hati
Setelah kemerdekaan, Soepomo menjabat sebagai Menteri Kehakiman dalam kabinet pertama Republik Indonesia. Meskipun tidak lama menjabat, kontribusinya sangat besar dalam membentuk sistem hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai bangsa sendiri. Ia dikenal sebagai tokoh yang tidak banyak bicara di ruang publik, tetapi gagasannya mengakar kuat dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Soepomo juga berperan penting dalam pendidikan hukum di Indonesia. Ia menjadi dosen dan guru besar di Universitas Indonesia, membimbing banyak mahasiswa hukum yang kelak menjadi tokoh penting negeri ini. Salah satu warisannya adalah mendorong pendekatan hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan berakar budaya lokal.
Pemikiran Soepomo: Negara sebagai Organisme Sosial
Konsep integralistik yang dikemukakan Soepomo adalah hal yang membedakannya dari tokoh-tokoh lain pada zamannya. Ia melihat negara bukan sekadar kontrak sosial, tetapi sebagai organisme sosial di mana setiap unsur memiliki peran menyatu. Negara, menurutnya, harus menjamin keseimbangan antara individu dan masyarakat, menghindari dominasi satu atas yang lain.
Pandangan ini sangat kontras dengan pemikiran individualisme-liberal ala Barat atau kolektivisme ekstrem ala komunisme. Soepomo menawarkan jalan tengah yang khas Indonesia: negara yang berdiri di atas asas kekeluargaan, keadilan sosial, dan harmoni.
Warisan Abadi dan Penghormatan
Soepomo wafat pada 12 September 1958. Namun gagasannya terus hidup dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia. Ia telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasanya dalam merancang dasar konstitusi negara.
Nama Soepomo diabadikan dalam berbagai bentuk: mulai dari jalan utama di kota-kota besar hingga universitas. Tapi warisan terbesarnya adalah Undang-Undang Dasar 1945—sebuah dokumen hidup yang terus menjadi rujukan utama dalam perjalanan bangsa.
Penutup
Soepomo bukan sekadar perancang konstitusi. Ia adalah sosok visioner yang memahami bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya soal lepas dari penjajahan, tetapi juga membentuk sistem negara yang adil dan berakar pada budaya sendiri. Melalui pemikiran integralistiknya, beliau telah meletakkan fondasi kuat bagi bangsa Indonesia untuk berkembang sebagai negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.